Menengok Keberadaan SOPA dan PIPA Featured

Ditulis oleh  Ahmad Gozali Saturday, 04 February 2012 08:13

Menelusuri Jejak SOPA PIPA

Pro dan kontra Rancangan Undang Undang (RUU) Stop Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) makin gencar di beritakan. SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. Total 145 perusahaan dan organisasi melobi parlemen untuk dan menentang Stop Online Piracy Act (SOPA), sementara 157 kelompok tengah melobi untuk melawan RUU pasangannya, Protect Intellectual Property Act (PIPA), di Senat.

Di dunia maya sendiri banyak kalangan yang menentang tentang RUU ini di karenakan kebebasan tentang materi di upload maupun download akan semakin terbatas. Dampak RUU ini bagi indonesia adalah jika ada situs yang menggunakan jasa server amerika maka situs tersebut akan di blok melalui ISP setempat tentu saja konten yang berada di situs tsb akan masuk juridiksi AS dan pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten yang menurut mereka ilegal. Penggunaan Internet akan pasti berubah jika SOPA dan PIPA disahkan , bahkan Google sendiri menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang RUU ini.

Awalnya, kedua rancangan undang-undang tersebut menyediakan dua metode untuk melawan pelanggaran hak cipta pada situs asing. Dalam salah satu metodenya, Departemen Kehakiman AS dapat mengajukan perintah pengadilan untuk membuat penyedia layanan internet memblokir situs yang melanggar. Ketentuan tersebut membuat pemegang hak cipta dapat meminta pengadilan memerintahkan layanan pembayaran, pengiklan, dan mesin pencari untuk menghentikan bisnis dengan situs yang melanggar hak cipta Meskipun rancangan undang-undang dewan dan senat itu mirip satu sama lainnya, SOPA adalah bentuk yang paling ekstrim di antara keduanya.

Rancangan undang-undang tersebut mendefinisikan suatu "situs asing yang melanggar" sebagai situr apapun yang melakukan atau membantu pelanggaran hak cipta. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan demikian SOPA dan PIPA adalah bentuk RUU yang menegaskan betapa pentingnya apa itu hak cipta, tetapi bagi yang mengcopi atau mengedarkan video, film, musik tanpa sepengetahuan publisher utama bertujuan untuk meringankan orang yang tidak mempunyai cukup uang untuk membeli yang original.

Meskipun dengan demikian kita harus menghargai karya orang lain. SOPA dan PIPA memberikan dampak positif dan negatif tetapi kita harus mendukung hal tersebut jika menguntungkan bagi kita.  

Last modified on Saturday, 04 February 2012 13:39
Ahmad Gozali

Ahmad Gozali

"sekarang nothing tpi bsok hrus jdi something"

Website: www.replace.web.id, @AhmadGozalii

Leave a comment

Pastikan anda mengisi data dengan banar. tanda (*) harus di isi.
Budayakan berkomentar yang sopan. Kami selalu menerima kritik dan saran.

You are here E-News Menengok Keberadaan SOPA dan PIPA

Email Feed

Kirim artikel terbaru via email:

Delivered by FeedBurner